Selasa, 30 Mei 2017

CyberLaw dan UU ITE

eightytoeptik Mei 30, 2017 0

Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.




UU ITE

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. 


Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

UU ITE yang mengatur tentang Privasi yakni :

Pasal 26 UU ITE :

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

UU ITE yang mengatur tentang Pelanggaran Privasi yakni :
Pasal 29 UU ITE :
 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

 
Jika terbukti melanggar hukum sebagaimana pasal 29 UU ITE maka akan ditindak pidana sesuai pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni yang berbunyi :


"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Pasal 30 UU ITE :


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 


Sesuai UU ITE Pasal 30 ayat 1,2,dan 3 maka Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh informasi Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan akan ditindak pidana sesuai Pasal 46 yang berbunyi :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





Read more...

Pelanggaran Privasi (infringement of privacy)

eightytoeptik Mei 30, 2017 0


Tiap-tiap negara menggunakan peristilahan yang berbeda antara informasi pribadi dan data
pribadi. Akan tetapi secara substantif kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang hampir sama
sehingga kedua istilah tersebut sering digunakan bergantian. Amerika Serikat, Kanada, dan Australian menggunakan istilah informasi pribadi sedangkan negara-negara Uni Eropa dan Indonesia sendiri dalam UU ITE menggunakan istilah data pribadi.

Pada berbagai negara maju, digunakan juga istilah privacy/privasi sebagai hak yang harus dilindungi, yaitu hak seseorang untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi maka timbul suatu kesadaran masyarakat bahwa telah lahir suatu kesadaran bahwa ada hak seseorang untuk menikmati hidup. Hak untuk menikmati hidup tersebut diartikan sebagai hak seseorang untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya baik oleh orang lain, atau oleh negera. Oleh karena itu hukum harus mengakui dan melindungi hak privasi tersebut.

Privasi merupakan suatu konsep yang sangat sulit untuk didefinisikan karena setiap orang akan memberi batasan yang berbeda tergantung dari sisi mana orang akan menilainya.

Pelanggaran privasi sendiri dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya, yakni mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak.

Faktor-faktor penyebab pelanggaran privasi
1. Kesadaran Hukum
    Kurangnya pemahaman  dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime.

2. Penegakan Hukum
    Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet) sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.

3. Ketiadaan Undang-Undang
    Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.
Read more...

Kamis, 18 Mei 2017

Perkembangan TI

eightytoeptik Mei 18, 2017 0

      Perkembangan teknologi yang makin canggih membuat setiap orang baik dari anak-anak, remaja sampai dewasa dapat dengan mudahnya mengakses informasi dari berbagai belahan dunia melalui internet , smartphone dan juga alat pendukung lainnya. Tidak hanya mengakses informasi dengan mudah, kita juga dapat berkomunikasi . Berawal dari sebuah pertemanan pada dunia maya atau disebut dengan chatting, dengan menggunakan beberapa macam nama aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan banyak orang . Mulai dari yahoo messenger hingga munculnya friendster, facebook, dan twitter. Itu semua aplikasi yang digunakan untuk bekomunikasi dengan banyak orang tanpa tahu keberadaannya .Tidak hanya itu, di dunia maya pun kita bebas berekspresi tanpa menggunakan identitas asli atau akun palsu . Hal ini yang menyebabkan maraknya kasus kejahatan di dunia maya atau yang lebih kita kenal dengan Cybercrime . 

Berawal dari perkenalan dan seringnya berkomunikasi, menyebabkan terjadi pertukaran informasi yang tadinya bersifat privasi menjadi hal biasa untuk public . dari tahun ke tahun, sudah begitu banyak kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya . Indonesia sendiri, termasuk negara pengguna internet terbesar didunia maka semakin besar juga tindak kejahatan dunia maya yang terjadi . 

Dikutip dari laman Cendana News "Berdasarkan data 2016, tercatat ada sebanyak 132 juta pengguna internet di Indonesia. Namun, pada tahun yang sama juga tercatat ada sebayak 90 juta tindak kejahatan terjadi di dunia maya" . Begitu banyak kasus kejahatan dunia maya yang terjadi seperti penipuan sampai perdagangan manusia. Namun diblog ini kita akan membahas Apa itu Cybercrime? dan juga "Infrengement of Privacy" atau yang dikenal sebagai pelanggaran privacy yang termasuk dalam salah satu cybercrime.


Read more...

Follow Us @soratemplates