Kamis, 01 Juni 2017

Contoh kasus Pelanggaran Privasi

eightytoeptik Juni 01, 2017 2
       
Seiring dengan kemajuan teknologi membuat kita semakin dimudahkan dalam menjalani aktivitas sehari-hari . mulai dari menjamurnya toko online (online shop) yang memudahkan kita berbelanja tanpa harus keluar rumah . tidaknya hanya toko online, para kompetitor startup juga berlomba-lomba dalam membuka peluang startup baru dalam bidang transportasi . ini dibuktikan dengan munculnya ojek online seperti Go-Jek, Grab, Uber , dan lain sebagainya . Namun, akhir-akhir ini keberadaan ojek online mulai meresahkan sebagian pengguna jasa ojek lain . seperti di lansir dari halaman Tekno Liputan6 , layanan ini rupanya memiliki tendensi untuk melanggar privasi penumpang .

Bahkan , telah terdapat banyak bukti screenshot yang memperlihatkan sejumlah sms dari pengemudi mulai dari menggoda smapai dengan mengancam penumpangnya karena telah memberikan rating buruk kepada pengemudi tersebut . Kontan, screenshot ini pun beredar di linimasa jejaring sosial dan menjadi isu perbincangan hangat para netizen, khususnya penumpang GoJek atau GrabBike yang kerap menggunakan layanan ini setiap harinya. 

Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional GoJek dan GrabBike?

Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan GoJek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika Anda mulai memesan GoJek atau GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara GoJek-GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara GoJek-GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput.

Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda.

Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara GoJek-GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan dan akibatnya bisa jadi menyeramkan.
  
 Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak ojek online terkait isu pelanggaran privasi tersebut .

Analisa Kasus  

Menurut kami , penyedia aplikasi ojek online harus membuat komunikasi berbasis internet atau VoIP. Dengan cara ini, pengojek tidak akan mengetahui nomer pengguna sehingga mengurangi resiko pelanggaran privasi .ulasan dan penilaian layanan yang diberikan oleh penumpang bisa berupa anonim atau berbasis kode agar menghormati privasi pengguna . penyedia aplikasi layanan ojek online juga bisa melihat layanan penyedia jasa taksi online bluebird yang begitu memperhatikan privasi penggunanya dengan menggunakan alat buatan tiongkok yang disebut Fleety seperti yang dikutip dari laman aitinesia . 

dari kasus ini, pengemudi ojek online yang mengirim pesan berisi ancaman kepada penumpang telah  melanggar UU ITE pasal 29 dan bisa dikenakan pasal 45 ayat 3 .
 
 
Read more...

Selasa, 30 Mei 2017

CyberLaw dan UU ITE

eightytoeptik Mei 30, 2017 0

Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.




UU ITE

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. 


Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

UU ITE yang mengatur tentang Privasi yakni :

Pasal 26 UU ITE :

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

UU ITE yang mengatur tentang Pelanggaran Privasi yakni :
Pasal 29 UU ITE :
 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

 
Jika terbukti melanggar hukum sebagaimana pasal 29 UU ITE maka akan ditindak pidana sesuai pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni yang berbunyi :


"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Pasal 30 UU ITE :


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 


Sesuai UU ITE Pasal 30 ayat 1,2,dan 3 maka Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh informasi Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan akan ditindak pidana sesuai Pasal 46 yang berbunyi :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





Read more...

Pelanggaran Privasi (infringement of privacy)

eightytoeptik Mei 30, 2017 0


Tiap-tiap negara menggunakan peristilahan yang berbeda antara informasi pribadi dan data
pribadi. Akan tetapi secara substantif kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang hampir sama
sehingga kedua istilah tersebut sering digunakan bergantian. Amerika Serikat, Kanada, dan Australian menggunakan istilah informasi pribadi sedangkan negara-negara Uni Eropa dan Indonesia sendiri dalam UU ITE menggunakan istilah data pribadi.

Pada berbagai negara maju, digunakan juga istilah privacy/privasi sebagai hak yang harus dilindungi, yaitu hak seseorang untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi maka timbul suatu kesadaran masyarakat bahwa telah lahir suatu kesadaran bahwa ada hak seseorang untuk menikmati hidup. Hak untuk menikmati hidup tersebut diartikan sebagai hak seseorang untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya baik oleh orang lain, atau oleh negera. Oleh karena itu hukum harus mengakui dan melindungi hak privasi tersebut.

Privasi merupakan suatu konsep yang sangat sulit untuk didefinisikan karena setiap orang akan memberi batasan yang berbeda tergantung dari sisi mana orang akan menilainya.

Pelanggaran privasi sendiri dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya, yakni mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak.

Faktor-faktor penyebab pelanggaran privasi
1. Kesadaran Hukum
    Kurangnya pemahaman  dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime.

2. Penegakan Hukum
    Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet) sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.

3. Ketiadaan Undang-Undang
    Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.
Read more...

Kamis, 18 Mei 2017

Perkembangan TI

eightytoeptik Mei 18, 2017 0

      Perkembangan teknologi yang makin canggih membuat setiap orang baik dari anak-anak, remaja sampai dewasa dapat dengan mudahnya mengakses informasi dari berbagai belahan dunia melalui internet , smartphone dan juga alat pendukung lainnya. Tidak hanya mengakses informasi dengan mudah, kita juga dapat berkomunikasi . Berawal dari sebuah pertemanan pada dunia maya atau disebut dengan chatting, dengan menggunakan beberapa macam nama aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan banyak orang . Mulai dari yahoo messenger hingga munculnya friendster, facebook, dan twitter. Itu semua aplikasi yang digunakan untuk bekomunikasi dengan banyak orang tanpa tahu keberadaannya .Tidak hanya itu, di dunia maya pun kita bebas berekspresi tanpa menggunakan identitas asli atau akun palsu . Hal ini yang menyebabkan maraknya kasus kejahatan di dunia maya atau yang lebih kita kenal dengan Cybercrime . 

Berawal dari perkenalan dan seringnya berkomunikasi, menyebabkan terjadi pertukaran informasi yang tadinya bersifat privasi menjadi hal biasa untuk public . dari tahun ke tahun, sudah begitu banyak kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya . Indonesia sendiri, termasuk negara pengguna internet terbesar didunia maka semakin besar juga tindak kejahatan dunia maya yang terjadi . 

Dikutip dari laman Cendana News "Berdasarkan data 2016, tercatat ada sebanyak 132 juta pengguna internet di Indonesia. Namun, pada tahun yang sama juga tercatat ada sebayak 90 juta tindak kejahatan terjadi di dunia maya" . Begitu banyak kasus kejahatan dunia maya yang terjadi seperti penipuan sampai perdagangan manusia. Namun diblog ini kita akan membahas Apa itu Cybercrime? dan juga "Infrengement of Privacy" atau yang dikenal sebagai pelanggaran privacy yang termasuk dalam salah satu cybercrime.


Read more...

Kamis, 27 April 2017

Pengertian Privasi

eightytoeptik April 27, 2017 0

A. Privasi menurut para tokoh

  • Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri . [Craig van Slyke dan France BĂ©langer]
  • Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin]
B. Pengertian Privasi
        Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggrisprivacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
      Hak pelanggaran privasi oleh pemerintahperusahaan, atau individu menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan terkadang sebagai konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan (gaji). Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
       
   Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personal atau biodata (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Fungsi Privasi

Menurut Altman (dalam Prabowo, 1998), ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain dikehendaki.

b. Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.


c. Memperjelas identitas diri




Read more...

Selasa, 25 April 2017

CyberCrime

eightytoeptik April 25, 2017 0


1. Cybercrime
    a.. Pengertian Cybercrime

  Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

   b, Perkembangan Cybercrime
       1. Perkembangan cyber crime di dunia
          Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
      2. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.

Read more...

Follow Us @soratemplates